Rabu, 12 Juni 2013

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIMBORO

BAB I 
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.

Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
  1. Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
  2. Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
  4. Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Simboro adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Mamuju yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA Kec.Simboro merencanakan berbagai program kegiatan yang dituangkan dalam rencana program strategis. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan fungsi yang embannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.

Dari hal tersebut maka KUA Kec.Simboro menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Simboro, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
1.    Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Simboro
2.    Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Simboro tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
3.    Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec.Simboro, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Untuk itu, sebagai laporan atas hasil kinerja yang dapat dicapai oleh KUA Kec.Simboro, maka dibuatlah laporan akuntabilitas kinerja yang akan dipaparkan dalam laporan ini.

B.     DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KUA diantaranya adalah:
1.  Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan NTR.
2.  Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.  Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
4.  Undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
5.    Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
6.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974.
7.    Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Dep. Agama.
8.    Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
9.    Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
10. Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
12. Keputusan Menteri Agama No. 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Dep. Agama.
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian agama kabupaten/kabupaten di bidang dUrusan Agama Islamdi wilayah kecamatan.
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
16. Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
17. Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M. PAM/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
19. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14-A Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
20. Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji No: DJ.1/Pw.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian Formulir NR.
21. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
22. Dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain.

C.     Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
Sebagai realisasi terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 44 dan 45 tahun 1974 khususnya untuk Kementerian agama, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.

Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, pada pasal 717 menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama di Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama di Kabupaten/kota yaitu melakukan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di bidang Urusan Agama Islam.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada pasal 718 disebutkan fungsi KUA sebagai berikut;
1.   Menyelenggarakan statistik dokumentasi.
2.    Menyelenggarakan surat-menyurat, mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
3.    Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, pembinaan kemasjidan, ZIS, wakaf, Baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral, penyelenggaraan manasik haji dan pusat informasi haji tingkat kecamatan, pembinaan produk halal, hisab rukyat dan kemitraan umat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam perkembangan selanjutnya guna menjaga eksistensi KUA Kecamatan, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA, maka KUA Kecamatan Simboro dalam mengelola tugasnya di bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Kanwil Agama Prop.Sulbar dan Kemenag Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat Kecamatan.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Simboro terletak dan berposisi kurang lebih 8 Km dari Ibukota Kabupaten dan 4 Km dari Ibu kota provinsi sulbar yang berkedudukan di Jalan Martadinata nomor 57 dan masuk dalam wilayah Kelurahan Simboro, Kode Pos 91512, Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum.sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.

Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam melaksanakan tugas.

KUA Kec.Simboro merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian agama Kab.Mamuju yang ada di daerah/wilayah Kec.Simboro, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec.Simboro. KUA Kec.Simboro secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.

0 komentar:

Posting Komentar