BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kantor Urusan
Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian agama, bertugas
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian agama yang
berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan,
sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa
Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor
Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
- Planning:
Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai
hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka
pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
- Organizing:
Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan
tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang
dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang
telah ditentukan.
- Actuating:
Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus
dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
- Controlling:
Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin
agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana
yang telah digariskan
Ke-empat
prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor
Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi
tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Simboro adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian
Agama Kabupaten Mamuju yang mempunyai tugas dan fungsi
untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan
agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan
tugasnya tersebut, maka KUA Kec.Simboro merencanakan berbagai program kegiatan yang dituangkan dalam
rencana program strategis. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan fungsi yang
embannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.
Dari hal tersebut maka KUA Kec.Simboro menyusun profil tahun ini sebagai
bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi,
referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan
Simboro, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju
ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Dalam rangka memberikan gambaran
dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Simboro
2. Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi
terhadap program kerja KUA Kec. Simboro tentang program yang telah dilaksanakan
maupun yang belum
3. Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja
KUA Kec.Simboro, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Untuk itu, sebagai laporan atas hasil kinerja yang
dapat dicapai oleh KUA Kec.Simboro, maka
dibuatlah laporan akuntabilitas kinerja yang akan dipaparkan dalam laporan ini.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KUA diantaranya adalah:
1. Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan NTR.
2. Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
3. Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat
4. Undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf.
5. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
6. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974.
7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Dep.
Agama.
8. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975,
Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian
agama.
9. Keputusan Menteri Agama No. 3
Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
10. Keputusan Menteri Agama No. 517
Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 373
Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
12. Keputusan Menteri Agama No. 168
Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Dep.
Agama.
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 517
Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan
sebagian tugas dari Kantor Kementerian agama kabupaten/kabupaten di bidang
dUrusan Agama Islamdi wilayah kecamatan.
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang
Pencatatan Nikah
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah.
16. Peraturan Menteri Agama No. 30
Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
17. Peraturan Menteri Agama No. 11
Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. PER/62/M. PAM/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
dan Angka Kreditnya.
19. Peraturan Bersama Menteri Agama
dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14-A Tahun 2005 tentang Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
20. Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji No: DJ.1/Pw.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian
Formulir NR.
21. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000
tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang
Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
22. Dan beberapa peraturan perundang-undangan yang
lain.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
Sebagai realisasi terhadap Keputusan Presiden
Republik Indonesia, No. 44 dan 45 tahun 1974 khususnya untuk Kementerian agama,
maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi
Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, pada pasal
717 menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama di Kecamatan mempunyai tugas untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama di Kabupaten/kota yaitu
melakukan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di
bidang Urusan Agama Islam.
Untuk melaksanakan tugas
tersebut, pada pasal 718 disebutkan fungsi KUA sebagai berikut;
1. Menyelenggarakan statistik dokumentasi.
2. Menyelenggarakan surat-menyurat,
mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan
Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, pembinaan kemasjidan, ZIS,
wakaf, Baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan
pembinaan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral, penyelenggaraan manasik
haji dan pusat informasi haji tingkat kecamatan, pembinaan produk halal, hisab
rukyat dan kemitraan umat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan selanjutnya guna menjaga
eksistensi KUA Kecamatan, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan,
dimana Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten
yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan
Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di
bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai
institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum
yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi
KUA, maka KUA Kecamatan Simboro dalam mengelola tugasnya di
bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang
tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Kanwil Agama Prop.Sulbar dan Kemenag Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat
Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Simboro terletak dan berposisi kurang lebih 8 Km dari Ibukota Kabupaten dan 4 Km dari Ibu
kota provinsi sulbar yang berkedudukan di Jalan
Martadinata nomor 57 dan masuk dalam wilayah Kelurahan
Simboro, Kode Pos 91512, Letak ini sangat strategis
karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum.sehingga memudahkan
dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi
serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang
ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang
pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan
penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima.
Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut
baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran
dilingkungan Kementerian Agama dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan
kuantitas layanan dalam melaksanakan tugas.
KUA Kec.Simboro merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian agama Kab.Mamuju yang ada di daerah/wilayah Kec.Simboro, yang
mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah
Kec.Simboro. KUA Kec.Simboro secara struktural dan fungsional merupakan bagian
dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari
kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah
Kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar