Rabu, 12 Juni 2013

Sejarah Perkembangan dan Pembagian Wilayah Administrasi KUA

1.       Sekilas Sejarah dan Perkembangan KUA Simboro
Warga Kecamatan Simboro merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Simboro. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah Qadhi (Tokoh Agama) sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simboro yang bernama Balai Nikah Kecamatan Simboro dengan gedung yang bersipat sementara dan bersebelahan dengan bangunan Masjid Nurul Hikmah Simboro.

Kantor Urusan Agama Kec. Simboro mulai mengadakan pelayanan sejak Agustus 2010 , Sekalipun Kantor bersifat sementara namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang dan akan berusaha meningkatkan Kwalitas dan kwantitas pelayanan kepada Masyarakat Simboro.

Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Simboro mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec.Simboro terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec.Simboro melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala,  dibantu 7 tenaga Administrasi dan 2 orang Penyuluh Fungsional dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya masing-masing.

Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Simboro memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec.Simboro sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.

Heteroginitas penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan Wilayah yang luas ,benar-benar merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Simboro untuk mampu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk sadar dan menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridlai oleh Allah SWT. Karenanya KUA Kec. Simboro sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan informasi yang benar dan menyejukkan kepada masyarakat sehingga diperlukan personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan nilai moral yang baik.

Mengingat tingginya tantangan dan kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Simboro, yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 200  peristiwa  pada tahun 2010 dan jumlah talak-cerai mencapai 4  peristiwa pertahun atau sekitar 2 % dan pada tahun 2012  peristiwa nikah rujuk mencapai  348 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai  6 peristiwa pertahun atau sekitar 9,98 %.

Disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat  pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 34799 jiwa, maka Kantor Kementerian agama Kabupaten Mamuju dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA Kecamatan  Simboro selalu mendasarkan pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan  Simboro yang mempunyai kualifikasi yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. Simboro dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.

Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec.Simboro juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu: ruang tunggu, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Balai Nikah, ruang Staff yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, ruang Arsip/Komputer, dan Kamar Mandi/WC.

Kantor Urusan Agama Simboro dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu Satu buah Laptop, satu almari arsip Register Nikah, 7 buah meja kerja beserta kursinya, kursi tamu , 1 buah Tele Visi, Tape Recorder, Kompor Gas dan Tabung Gas LPG, Kipas Angin, dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.

Pada  tahun 2012 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec.Simboro dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA Kec.Simboro, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.

Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;

a)  Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat kepada masing-masing pegawai.

b)  Membuat jadwal pernikahan berikut petugasnya secara periodik setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu petugas saja.

c)  Membekali  pegawai wawasan tugasnya masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.

d)  Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.

e)  Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar