Pengertian Majelis Taklim
Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun
dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti
(pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang
yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran
agama.
Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan
diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam
semesta.
Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat
pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat
oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau
strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat,
bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan
dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu
majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan
lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi
kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang
paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana
interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim,
dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan
waktu.
Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga
pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki icukup tenaga,
waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijulur pandidikan formal. Inilah yang
menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding
lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
Dasar Hukum Majelis Taklim Majelis
taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di
akui dan diatur dalam :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional.
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikankeagamaan.
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikankeagamaan.
4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur
departement agama tahun 2006.
0 komentar:
Posting Komentar