Perkawinan merupakan bidang terbesar diantara
bidang-bidang yang ditangani KUA Kec.Simboro. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu.
Dalam menangani masalah yang
berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus
yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam.
UU No.1 tahun
1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun
1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006,
Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas
pernikahan sebagai berikut:
a)
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang
kekal dan bahagia
b) Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai
dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
c)
Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang
berwenang
d)
Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
e)
Azas
mempersulit perceraian
f)
Suami dan istri
mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan
Simboro mengambil langkah sebagai berikut:
Ø Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal
ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar
para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah
perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun
hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa
qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
Ø Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan
perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang
baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi
selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah,
ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak
menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya
untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama.
Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri
tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
Ø KUA Simboro menolak untuk menikahkan sirri (tidak
dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang)
dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan
berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya.
Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang
dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai
bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian
atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum
Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan
lain sebagainya.
Ø KUA Simboro menolak poligami hanya dengan berbekal
istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin
dari Pengadilan Agama.
Ø Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan
perkawinan KUA Simboro senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini
KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan
pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan
konseling perkawinan mereka.
Ø Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase
pasca pernikahan, KUA Kecamatan Simboro berusaha semaksimal mungkin untuk
memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan
bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban
masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam
rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin
selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan
Simboro yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang ada dan kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan
dan melakukan pembinaan kepada semua Pembantu PPN se-Kecamatan Simboro yang
diadakan sebulan sekali pada tanggal 7 setiap bulannya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada
masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin
diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam
hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera
setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada
masyarakat, KUA Kecamatan Simboro berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah
diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak
masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti
penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy
akta kelahiran,
bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model
NA juga ditata dengan baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina
kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990
yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan
pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas kepenghuluan.
0 komentar:
Posting Komentar