Kamis, 30 Mei 2013

Pernikahan Prospek Kua Kec. Simboro

Perkawinan merupakan bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec.Simboro. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. 

Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. 

UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006, 

Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
a)        Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
b)  Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
c)        Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
d)        Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
e)        Azas mempersulit perceraian
f)          Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang

Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Simboro mengambil langkah sebagai berikut:
Ø  Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.

Ø  Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.


Ø  KUA Simboro menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.

Ø  KUA Simboro menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.

Ø  Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Simboro senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.

Ø  Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Simboro berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.

Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Simboro yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua Pembantu PPN se-Kecamatan Simboro yang diadakan sebulan sekali pada tanggal 7 setiap bulannya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Simboro berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta            kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.



0 komentar:

Posting Komentar