A. Arti Definisi / Pengertian Wakaf (Waqaf)
Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara
fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat.
Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan
makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.
B. Rukun Wakaf (Waqaf)
1. Ada Orang Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
2. Ada Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
3. Ada Orang Yang Diwakafkan
C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)
1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.
0 komentar:
Posting Komentar